Kena Tilang? Tak Perlu Panik, Dengan E-Tilang Jadi Lebih Mudah
10 Februari 2021, 19:41:06

Liputan6.com, Jakarta - Ada yang hari ini merasa sial karena baru saja ditilang? Tenang, tidak usah panik dan kesal, apalagi kita sedang berada di bulan Ramadan. Saat ini, sudah ada yang namanya e-tilanglo! Dengan e-tilang, proses pembayaran denda tilang jauh lebih mudah sehingga kamu tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

Penerapan e-tilang sendiri memang sudah lama berlaku, namun masih banyak yang belum tahu mengenai e-tilang ini. Mereka yang belum tahu biasanya bingung dan kaget saat petugas menanyakan nomor handphone dan memberikan nominal denda yang harganya bisa mencapai Rp1 juta.

Tenang, Anda tidak perlu berburuk sangka dulu dengan polisi yang bertugas. Karena itu merupakan sebagian dari prosedur e-tilang alias tilang elektronik yang memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan prosedur tilang sebelumnya, lo!

Sebagai manusia biasa, tentu kita tidak luput dari yang namanya lupa. Terlebih lagi jika sedang dalam keadaan terburu-buru ingin pergi ke suatu tempat. Alhasil, Anda lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, lupa menyalakan lampu kendaraan, keliru membaca tanda jalan sehingga mengambil jalur yang salah.

Walau tidak sengaja melakukan pelanggaran, kita tetap bisa terkena tilang. Nah, Anda tidak perlu panik saat kena tilang dan bisa selesaikan perkara dengan baik, pemahaman soal prosedur e-tilang jadi wajib hukumnya untuk para pengendara. Untuk itu, simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari TunaiKita.

Prosedur E-Tilang

Berbeda dengan prosedur tilang biasa, dengan e-tilang kamu tidak akan ditanya untuk dimintai slip merah atau slip biru. Polisi yang bertugas akan memasukan sejumlah informasi mengenai pelanggar langsung ke dalam aplikasi. Agar Anda bisa dengan mudah memahami, berikut tahapan e-tilang:

1. Polisi akan memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang.

2. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi.

3. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan. Besaran denda berupa denda maksimal.

4. Pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking. Tenang, walau nominalnya besar, pelanggar akan mendapatkan sisa pembayaran atau uang kembalian setelah prosedur sidang dilakukan.

5. Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita polisi yang bertugas dengan menunjukan bukti pembayaran.

6. Jadwal sidang bisa dilihat di website pengadilan negeri wilayah pelanggaran. Pelanggar boleh tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan petugas terkait.

7. Dalam persidangan, hakim akan memutuskan besaran denda yang perlu dibayar pelanggar.

8. Pelanggar akan kembali menerima notifikasi SMS berupa keputusan pengadilan mengenai tilang dan sisa denda yang bisa diterima oleh pelanggar. Sisa dana bisa diambil langsung saat sidang atau melalui layanan transfer bank.

Prosedur e-tilang ini memakan waktu kurang lebih satu hingga dua minggu. Jika pada saat terkena e-tilang Anda tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda sehingga melewati jadwal sidang, Anda bisa mengajukan persidangan sendiri setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan. Dengan ini, Anda hanya akan membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan (bukan denda maksimal).

Untuk mendaftar persidangan sendiri, Anda bisa melakukannya secara online dengan mengunjungi website resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Pelayanan sidang melalui pendaftaran sendiri berjalan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.

Ingat ya, jangan malas untuk mengurus e-tilang. Karena data tilang kini sudah terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan. Sehingga petugas bisa memblokir identifikasi kendaraan jika perkara tilang tidak segera diurus. Dengan begitu Anda jadi tidak bisa mengurus pajak kendaraan. Lebih baik mengurus surat tilang kan, daripada urusan semakin panjang untuk mengurus pajak kendaraan.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3967040/kena-tilang-tak-perlu-panik-dengan-e-tilang-jadi-lebih-mudah

Produk Kami


Copyright © 2021 by PT. Olean Permata Telematika, All Rights Reserved.