Satlantas Polres Madiun Kota Mulai Terapkan e-Tilang
10 Februari 2021, 19:56:19

KBRN, Madiun : Satlantas Polres Madiun Kota menerapkan elektronik tilang (e-Tilang) terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono mengatakan, proses penerapannya, ketika pelanggar lalu lintas diberikan surat tilang, data tersebut selanjutnya dimasukkan kedalam aplikasi e-Tilang.

Setelah data masuk, nantinya akan muncul nomor di BRI Virtual Account (BRIVA). Masyarakat yang datanya tertera dalam e-tilang dapat membayar denda sesuai jenis pelanggarannya. Melalui aplikasi tersebut, maka pembayaran denda tidak lagi cash, tetapi secara non tunai.

“Iya non tunai, jadi bisa mempermudah masyarakat,” kata AKP Budi, Jum’at (25/10/2019).

AKP Budi menjelaskan, ketentuan pembayaran sistem e-Tilang tersebut yakni harus dilakukan empat hari sebelum jadwal persidangan. Jika tidak dibayar selama kurun waktu itu, maka pelanggar tidak bisa membayar di bank. Mereka harus menjalani sidang terlebih dahulu di Pengadilan Negeri.

Berdasarkan hasil koordinasinya bersama Dinas Perhubungan, rencananya pemkot akan melakukan pengadaan CCTV untuk e-tilang pada tahun 2020. Sementara kamera pengintai di sejumlah titik jalan yang ada saat ini, dinilai belum maksimal untuk mengambil data pelanggaran.

Sumber: https://rri.co.id/madiun/daerah/738617/satlantas-polres-madiun-kota-mulai-terapkan-e-tilang

Produk Kami


Copyright © 2021 by PT. Olean Permata Telematika, All Rights Reserved.