Ini 7 Keuntungan e-Tilang
10 Februari 2021, 19:38:55

Jakarta - Tilang konvensional diterapkan di Indonesia masih mengalami kendala di lapangan serta berpotensi memberi peluang dalam penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi hal tersebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan sebuah terobosan yakni dengan tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik diharapkan bisa mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aplikasi yang dimiliki petugas ini terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bank.

Berikut keuntungan penggunaan tilang elektronik:

Pertama, data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang.

Kedua, blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.

Ketiga, data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.

Keempat, masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.

Kelima, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.

Keenam, petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Ketujuh, Demeryt Point System (biasa dikenal sistem perpanjangan SIM) yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online. (dry/rgr)

Sumber: https://oto.detik.com/berita/d-3370626/ini-7-keuntungan-e-tilang

Produk Kami


Copyright © 2021 by PT. Olean Permata Telematika, All Rights Reserved.